I. PENDAHULUAN
Dalam rangka turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa, peranan guru sangat penting sekali untuk membentuk sumber daya manusia yang berkualitas dan berakhlak mulia. Kita sadari, bahwa peran guru sampai saat ini masih eksis, sebab sampai kapan pun posisi/peran guru tersebut tidak akan bisa digantikan sekalipun dengan mesin sehebat apapun. Hal ini karena guru yang merupakan seorang pendidik juga membina sikap mental yang menyangkut aspek-aspek manusiawi dengan karakteristik yang beragam dalam arti berbeda antara satu peserta didik dengan lainnya. Banyak pengorbanan yang telah diberikan oleh seorang guru semata-mata ingin melihat anak didiknya bisa berhasil dan sukses kelak.
Akan tetapi, perjuangan seorang guru tersebut tidak berhenti sampai disitu. Guru juga merasa masih perlu meningkatkan kompetensinya agar benar-benar menjadi guru yang lebih baik terutama dalam proses belajar mengajar sehari-hari, tak terkecuali guru matematika.
II. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan pemaparan di atas, ada beberapa hal yang cukup urgen dipertanyakan sebagai wujud keingintahuan terhadap hal tersebut. Diantaranya;
a. Apakah kompetensi guru itu?
b. Bagaimana kompetensi guru matematika itu?
III. PEMBAHASAN
A. Kompetensi Guru
Secara bahasa kompetensi berarti kewenangan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu (KBBI, 2008: 53). Sedangkan, guru adalah orang yang pekerjaannya mengajar (KBBI, 2008:377). Jadi, Kompetensi guru adalah kewenangan seorang guru untuk menentukan atau memutuskan sesuatu dalam proses belajar mengajar.
Dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, guru merupakan bagian dari pendidik. Istilah pendidik dalam UU tersebut diartikan sebagai tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.\Terkait dengan kualifikasi tersebut, dalam lampiran UU Nomor 16 tahun 2007 tertanggal 4 Mei 2007, disebutkan secara terperinci standar kualifikasi akademik guru. Pada umumnya sesorang dapat menjadi guru jika memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan yang bersangkutan atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
Adapun kompetensi guru, sebagaimana yang tercantum dalam lampiran UU Nomor 16 tahun 2007 tertanggal 4 Mei 2007, disebutkan bahwa standar kompetensi guru dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi paedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru. Secara lebih rinci sebagai berikut;
1. Kompetensi Paedagogik
a. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
b. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
d. Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik.
e. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
f. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
g. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
h. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar
i. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
j. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
2. Kompetensi Kepribadian
a. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
b. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
c. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
d. Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
e. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
3. Kompetensi Sosial
a. Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
b. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
c. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
d. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
4. Kompetensi Profesional
a. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
b. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
c. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
d. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
e. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
B. Kompetensi Guru Matematika
Telah disebutkan di atas, salah satu kompetensi profesional guru adalah menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. Untuk kompetensi guru mata pelajaran Matematika pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, rincian kompetensi tersebut sebagai berikut;
1. Menggunakan bilangan, hubungan di antara bilangan, berbagai sistem bilangan dan teori bilangan.
2. Menggunakan pengukuran dan penaksiran.
3. Menggunakan logika matematika.
4. Menggunakan konsep-konsep geometri.
5. Menggunakan konsep-konsep statistika dan peluang.
6. Menggunakan pola dan fungsi.
7. Menggunakan konsep-konsep aljabar.
8. Menggunakan konsep-konsep kalkulus dan geometri analitik.
9. Menggunakan konsep dan proses matematika diskrit.
10. Menggunakan trigonometri.
11. Menggunakan vektor dan matriks.
12. Menjelaskan sejarah dan filsafat matematika.
13. Mampu menggunakan alat peraga, alat ukur, alat hitung, piranti lunak komputer, model matematika, dan model statistika.
Adapun untuk guru SD/ MI adalah:
1. Menguasai pengetahuan konseptual dan prosedural serta keterkaitan keduanya dalam konteks materi aritmatika, aljabar, geometri, trigonometri, pengukuran, statistika, dan logika matematika.
2. Mampu menggunakan matematisasi horizontal dan vertikal untuk menyelesaikan masalah matematika dan masalah dalam dunia nyata.
3. Mampu menggunakan pengetahuan konseptual, prosedural, dan keterkaitan keduanya dalam pemecahan masalah matematika, serta. penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
4. Mampu menggunakan alat peraga, alat ukur, alat hitung, dan piranti lunak komputer.
Sedangkan untuk jenjang TK/RA/PAUD yang diperlukan hanyalah menguasai konsep dasar matematika.
IV. KESIMPULAN
Kompetensi guru adalah kewenangan seorang guru untuk menentukan atau memutuskan sesuatu dalam proses belajar mengajar. Ada 4 poin kompetensi guru yaitu: kompetensi paedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Salah satu kompetensi profesional guru adalah menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. Untuk kompetensi guru mata pelajaran Matematika pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, rincian kompetensi tersebut sebagai berikut;
1. Menggunakan bilangan, hubungan di antara bilangan, berbagai sistem bilangan dan teori bilangan.
2. Menggunakan pengukuran dan penaksiran.
3. Menggunakan logika matematika.
4. Menggunakan konsep-konsep geometri.
5. Menggunakan konsep-konsep statistika dan peluang.
6. Menggunakan pola dan fungsi.
7. Menggunakan konsep-konsep aljabar.
8. Menggunakan konsep-konsep kalkulus dan geometri analitik.
9. Menggunakan konsep dan proses matematika diskrit.
10. Menggunakan trigonometri.
11. Menggunakan vektor dan matriks.
12. Menjelaskan sejarah dan filsafat matematika.
13. Mampu menggunakan alat peraga, alat ukur, alat hitung, piranti lunak komputer, model matematika, dan model statistika.
Adapun untuk guru SD/ MI adalah:
1. Menguasai pengetahuan konseptual dan prosedural serta keterkaitan keduanya dalam konteks materi aritmatika, aljabar, geometri, trigonometri, pengukuran, statistika, dan logika matematika.
2. Mampu menggunakan matematisasi horizontal dan vertikal untuk menyelesaikan masalah matematika dan masalah dalam dunia nyata.
3. Mampu menggunakan pengetahuan konseptual, prosedural, dan keterkaitan keduanya dalam pemecahan masalah matematika, serta. penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
4. Mampu menggunakan alat peraga, alat ukur, alat hitung, dan piranti lunak komputer.
Sedangkan untuk jenjang TK/RA/PAUD yang diperlukan hanyalah menguasai konsep dasar matematika.
V. PENUTUP
Demikian makalah yang dapat kami sampaikan. Sebagai insan yang dlaif, tentunya masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini. Kritik dan saran sangat kami harapkan dari pembaca sekalian untuk perbaikan dan evaluasi dari apa yang penulis dapat sajikan.